Kamus & metodologi
Pahami istilahnya.
Pertajam analisisnya.
Referensi praktis untuk membaca SLIK, memahami perhitungan, dan mengenali indikator kredit.
Memahami dokumen SLIK
Perbedaan fundamental antara Sistem Biro Kredit dengan Billing Penagihan Bank
✅ Apa yang Tercatat di SLIK OJK?
- Plafon Awal & Plafon Efektif: Nilai komitmen atau pagu kredit awal.
- Baki Debet: Sisa pokok hutang per posisi tanggal data pelapor.
- Suku Bunga & Jenis Bunga: Persentase suku bunga tahunan (% p.a.) serta sifat bunga (Fixed / Floating).
- Periode Waktu: Tanggal Awal Kredit, Tanggal Mulai, Tanggal Jatuh Tempo.
- Kualitas Riwayat: Kolektibilitas (1-5) dan Jumlah Hari Tunggakan (DPD) 12-24 bulan terakhir.
- Agunan: Bukti kepemilikan (SHM/BPKB) dan nilai taksasi pelapor.
❌ Apa yang TIDAK Ada di SLIK OJK?
- Nominal Angsuran Bulanan Riil: SLIK OJK adalah sistem pelaporan paparan risiko kredit (*credit bureau exposure*), bukan buku besar akuntansi penagihan (*core banking billing*). SLIK tidak mencatat slip tagihan bulanan.
- Data Gaji / Penghasilan Debitur: SLIK OJK sama sekali tidak mengetahui berapa penghasilan bersih bulanan debitur.
- Alasan Tunggakan: SLIK hanya mencatat angka hari keterlambatan tanpa alasan sosiologis/ekonomis.
Bagaimana angsuran diperkirakan?
Bagaimana sistem mengestimasi beban cicilan bulanan dari data parameter SLIK
Umumnya digunakan pada kredit modal kerja BPR, kredit konsumsi, leasing kendaraan, dan koperasi. Porsi pokok dan bunga bernilai tetap setiap bulan dari plafon awal pinjaman.
Plafon: Rp 250.000.000, Tenor: 120 bln, Bunga: 4% Flat.
• Pokok: Rp 2.083.400 / bln
• Bunga: Rp 833.400 / bln
Total Angsuran: Rp 2.916.800 / bln (Cocok 100% dengan slip bank!)
Porsi bunga dihitung dari saldo sisa pokok pinjaman (Baki Debet). Pada anuitas, total cicilan tetap sama setiap bulan, namun komposisi pokok membesar dan bunga mengecil seiring waktu.
Jika pada kolom Jenis Suku Bunga SLIK tercatat "Efektif", "Anuitas", atau "Floating".
Tidak mengenal istilah bunga pinjaman, melainkan menggunakan prinsip jual beli dengan margin keuntungan (Murabahah), sewa manfaat (Ijarah), atau bagi hasil (Musyarakah/Mudharabah).
Nilai angsuran bulanan pada akad Murabahah & Ijarah bersifat tetap (*fixed*) hingga jatuh tempo, mirip dengan perhitungan Bunga Flat.
Mengenal penghasilan debitur
Mengapa input penghasilan diisi secara manual oleh Account Officer (AO)
Di dalam dokumen SLIK OJK, data debitur hanya mencantumkan Data Pekerjaan (contoh: Eksekutif - BPR BANK GIRI SUKA DANA), namun tidak memuat slip gaji atau nominal penghasilan per bulan.
AO mengambil data dari Slip Gaji resmi 3 bulan terakhir yang ditandatangani bendahara, ditambah rekening payroll.
AO menganalisa mutasi Rekening Koran 3-6 bulan terakhir (rata-rata total kredit masuk) dikurangi beban HPP dan operasional usaha.
Angka penghasilan bersih yang telah diverifikasi tersebut dimasukkan ke kotak "Estimasi Penghasilan Bersih" pada kalkulator DSR aplikasi ini untuk melihat kapasitas angsurannya.
DPD & kolektibilitas kredit
Kriteria Kualitas Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 40/POJK.03/2019)
DPD adalah jumlah hari keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan hingga tanggal penarikan data laporan.
LANCAR (DPD: 0 Hari)
Pembayaran pokok dan bunga tepat waktu. Rekam jejak debitur sangat bersih dan layak diproses kredit baru (*Green Flag*).
DALAM PERHATIAN KHUSUS / DPK (DPD: 1 - 90 Hari)
Terdapat keterlambatan pembayaran pembayaran 1 hingga 90 hari. Sering terjadi pada paylater atau kelalaian tanggal cut-off. Di BPR, Kol 2 wajib menyertakan surat klarifikasi dan bukti lunas.
KURANG LANCAR (DPD: 91 - 120 Hari)
Tunggakan pokok dan/atau bunga telah melampaui 3 bulan. Termasuk kategori Non-Performing Loan (NPL). Bank wajib membentuk cadangan PPAP 15%.
DIRAGUKAN (DPD: 121 - 180 Hari)
Kredit belum lunas setelah lebih dari 4-6 bulan dan agunan belum mencukupi untuk melunasi kewajiban. Wajib PPAP 50%.
MACET (DPD: > 180 Hari)
Kredit macet total (*Default*). Fasilitas telah dilakukan upaya penagihan maksimal atau proses eksekusi agunan. Wajib PPAP 100%.
Baki debet & plafon pinjaman
Memahami arti angka-angka nominal kewajiban debitur
Plafon Awal
Nominal maksimum kredit yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kredit (Akad Kredit) saat pertama kali dicairkan oleh bank kepada debitur.
Plafon Efektif
Sisa batas penarikan kredit yang masih dapat ditarik oleh debitur (biasanya terdapat pada fasilitas rekening koran atau pinjaman bertahap).
Baki Debet (Outstanding Balance)
Sisa pokok hutang riil yang belum dilunasi debitur pada tanggal posisi data laporan. Inilah kewajiban pokok riil debitur saat ini.
Agunan & jaminan kredit
Jenis aset yang dijaminkan dan mekanisme yuridis pengikatannya
Jenis Agunan yang Terdaftar di SLIK:
- Tanah & Bangunan: Bukti kepemilikan SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Hak Guna Bangunan), atau NIB. Diikat dengan Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.
- Kendaraan Bermotor: Bukti kepemilikan BPKB mobil/motor. Diikat dengan Akta Jaminan Fidusia di Kemenkumham.
- Aset Likuid: Deposito Berjangka, Tabungan, Emas, atau Sukuk Ritel. Diikat dengan Surat Kuasa Mencairkan / Gadai.
Taksasi Nilai Agunan:
- Nilai NJOP: Nilai Jual Objek Pajak dari SPPT PBB (nilai acuan minimal pemerintah).
- Nilai Penilai Independen (Appraisal): Nilai pasar wajar (*Market Value*) dan nilai likuidasi yang ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi.
- Paripasu: Agunan satu aset yang dijaminkan secara bersamaan ke beberapa kreditur secara proporsional.
Memahami DSR & take-over
Analisa kapasitas angsuran dan peluang pengalihan kredit ke BPR
Rumus Debt Service Ratio (DSR):
Simulasi Take-Over oleh BPR:
Jika calon debitur memiliki fasilitas kredit di lembaga lain (misal bank umum atau leasing) dengan suku bunga tinggi, BPR dapat menawarkan fasilitas Take-Over: