REFERENSI UNTUK ANALIS

Kamus & metodologi

Buka dashboard
PUSAT PENGETAHUAN

Pahami istilahnya.
Pertajam analisisnya.

Referensi praktis untuk membaca SLIK, memahami perhitungan, dan mengenali indikator kredit.

/
Jelajahi pengetahuan SLIK7 topik tersedia
01

Memahami dokumen SLIK

Perbedaan fundamental antara Sistem Biro Kredit dengan Billing Penagihan Bank

✅ Apa yang Tercatat di SLIK OJK?

  • Plafon Awal & Plafon Efektif: Nilai komitmen atau pagu kredit awal.
  • Baki Debet: Sisa pokok hutang per posisi tanggal data pelapor.
  • Suku Bunga & Jenis Bunga: Persentase suku bunga tahunan (% p.a.) serta sifat bunga (Fixed / Floating).
  • Periode Waktu: Tanggal Awal Kredit, Tanggal Mulai, Tanggal Jatuh Tempo.
  • Kualitas Riwayat: Kolektibilitas (1-5) dan Jumlah Hari Tunggakan (DPD) 12-24 bulan terakhir.
  • Agunan: Bukti kepemilikan (SHM/BPKB) dan nilai taksasi pelapor.

❌ Apa yang TIDAK Ada di SLIK OJK?

  • Nominal Angsuran Bulanan Riil: SLIK OJK adalah sistem pelaporan paparan risiko kredit (*credit bureau exposure*), bukan buku besar akuntansi penagihan (*core banking billing*). SLIK tidak mencatat slip tagihan bulanan.
  • Data Gaji / Penghasilan Debitur: SLIK OJK sama sekali tidak mengetahui berapa penghasilan bersih bulanan debitur.
  • Alasan Tunggakan: SLIK hanya mencatat angka hari keterlambatan tanpa alasan sosiologis/ekonomis.
02

Bagaimana angsuran diperkirakan?

Bagaimana sistem mengestimasi beban cicilan bulanan dari data parameter SLIK

Prinsip Transparansi: Karena SLIK OJK tidak mencantumkan nominal tagihan angsuran bulanan, sistem kami menghitungnya secara matematis berdasarkan Plafon, Suku Bunga, Tenor, dan Jenis Bunga. Angka ini ditampilkan sebagai perkiraan (~Rp ...) dan Analis/AO dapat mengoreksinya menggunakan tombol ✏️ Edit jika debitur membawa jadwal tagihan riil dari bank.
A. Bunga Flat / Fixed Standar BPR

Umumnya digunakan pada kredit modal kerja BPR, kredit konsumsi, leasing kendaraan, dan koperasi. Porsi pokok dan bunga bernilai tetap setiap bulan dari plafon awal pinjaman.

Pokok = Plafon Awal / Tenor
Bunga = (Plafon Awal × Rate) / 12
Total = Pokok + Bunga
Contoh Riil Kasus Anda:
Plafon: Rp 250.000.000, Tenor: 120 bln, Bunga: 4% Flat.
• Pokok: Rp 2.083.400 / bln
• Bunga: Rp 833.400 / bln
Total Angsuran: Rp 2.916.800 / bln (Cocok 100% dengan slip bank!)
B. Bunga Efektif / Anuitas Bank Umum & KPR

Porsi bunga dihitung dari saldo sisa pokok pinjaman (Baki Debet). Pada anuitas, total cicilan tetap sama setiap bulan, namun komposisi pokok membesar dan bunga mengecil seiring waktu.

r = Suku Bunga Tahunan / 12
PMT = P × [r(1+r)ⁿ] / [(1+r)ⁿ - 1]
Kapan Menggunakan Ini?
Jika pada kolom Jenis Suku Bunga SLIK tercatat "Efektif", "Anuitas", atau "Floating".
C. Pembiayaan Syariah BPRS & Bank Syariah

Tidak mengenal istilah bunga pinjaman, melainkan menggunakan prinsip jual beli dengan margin keuntungan (Murabahah), sewa manfaat (Ijarah), atau bagi hasil (Musyarakah/Mudharabah).

Harga Jual = Harga Beli + Margin
Cicilan = Harga Jual / Tenor
Karakteristik:
Nilai angsuran bulanan pada akad Murabahah & Ijarah bersifat tetap (*fixed*) hingga jatuh tempo, mirip dengan perhitungan Bunga Flat.
03

Mengenal penghasilan debitur

Mengapa input penghasilan diisi secara manual oleh Account Officer (AO)

Di dalam dokumen SLIK OJK, data debitur hanya mencantumkan Data Pekerjaan (contoh: Eksekutif - BPR BANK GIRI SUKA DANA), namun tidak memuat slip gaji atau nominal penghasilan per bulan.

1. Calon Debitur Karyawan / ASN

AO mengambil data dari Slip Gaji resmi 3 bulan terakhir yang ditandatangani bendahara, ditambah rekening payroll.

2. Calon Debitur Wiraswasta / UMKM

AO menganalisa mutasi Rekening Koran 3-6 bulan terakhir (rata-rata total kredit masuk) dikurangi beban HPP dan operasional usaha.

3. Verifikasi & Input ke Kalkulator DSR

Angka penghasilan bersih yang telah diverifikasi tersebut dimasukkan ke kotak "Estimasi Penghasilan Bersih" pada kalkulator DSR aplikasi ini untuk melihat kapasitas angsurannya.

04

DPD & kolektibilitas kredit

Kriteria Kualitas Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 40/POJK.03/2019)

Apa itu DPD (Days Past Due)?
DPD adalah jumlah hari keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan hingga tanggal penarikan data laporan.
KOL 1

LANCAR (DPD: 0 Hari)

Pembayaran pokok dan bunga tepat waktu. Rekam jejak debitur sangat bersih dan layak diproses kredit baru (*Green Flag*).

Rekomendasi: PASS
KOL 2

DALAM PERHATIAN KHUSUS / DPK (DPD: 1 - 90 Hari)

Terdapat keterlambatan pembayaran pembayaran 1 hingga 90 hari. Sering terjadi pada paylater atau kelalaian tanggal cut-off. Di BPR, Kol 2 wajib menyertakan surat klarifikasi dan bukti lunas.

Rekomendasi: CONDITIONAL
KOL 3

KURANG LANCAR (DPD: 91 - 120 Hari)

Tunggakan pokok dan/atau bunga telah melampaui 3 bulan. Termasuk kategori Non-Performing Loan (NPL). Bank wajib membentuk cadangan PPAP 15%.

Rekomendasi: REJECT
KOL 4

DIRAGUKAN (DPD: 121 - 180 Hari)

Kredit belum lunas setelah lebih dari 4-6 bulan dan agunan belum mencukupi untuk melunasi kewajiban. Wajib PPAP 50%.

Rekomendasi: REJECT
KOL 5

MACET (DPD: > 180 Hari)

Kredit macet total (*Default*). Fasilitas telah dilakukan upaya penagihan maksimal atau proses eksekusi agunan. Wajib PPAP 100%.

Rekomendasi: REJECT / BLACKLIST
05

Baki debet & plafon pinjaman

Memahami arti angka-angka nominal kewajiban debitur

Plafon Awal

Nominal maksimum kredit yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kredit (Akad Kredit) saat pertama kali dicairkan oleh bank kepada debitur.

Plafon Efektif

Sisa batas penarikan kredit yang masih dapat ditarik oleh debitur (biasanya terdapat pada fasilitas rekening koran atau pinjaman bertahap).

Baki Debet (Outstanding Balance)

Sisa pokok hutang riil yang belum dilunasi debitur pada tanggal posisi data laporan. Inilah kewajiban pokok riil debitur saat ini.

06

Agunan & jaminan kredit

Jenis aset yang dijaminkan dan mekanisme yuridis pengikatannya

Jenis Agunan yang Terdaftar di SLIK:

  • Tanah & Bangunan: Bukti kepemilikan SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Hak Guna Bangunan), atau NIB. Diikat dengan Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.
  • Kendaraan Bermotor: Bukti kepemilikan BPKB mobil/motor. Diikat dengan Akta Jaminan Fidusia di Kemenkumham.
  • Aset Likuid: Deposito Berjangka, Tabungan, Emas, atau Sukuk Ritel. Diikat dengan Surat Kuasa Mencairkan / Gadai.

Taksasi Nilai Agunan:

  • Nilai NJOP: Nilai Jual Objek Pajak dari SPPT PBB (nilai acuan minimal pemerintah).
  • Nilai Penilai Independen (Appraisal): Nilai pasar wajar (*Market Value*) dan nilai likuidasi yang ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi.
  • Paripasu: Agunan satu aset yang dijaminkan secara bersamaan ke beberapa kreditur secara proporsional.
07

Memahami DSR & take-over

Analisa kapasitas angsuran dan peluang pengalihan kredit ke BPR

Rumus Debt Service Ratio (DSR):

DSR (%) = (Total Seluruh Angsuran Bulanan / Penghasilan Bersih Bulanan) × 100%
• DSR ≤ 40%: Kategori AMAN (IDEAL). Standar aman perbankan yang direkomendasikan OJK.
• DSR 41% - 50%: Kategori PERHATIAN (MODERATE). Masih dapat diproses dengan pertimbangan jaminan kuat.
• DSR > 50%: Kategori BERISIKO TINGGI (OVERINDEBTED). Debitur berisiko gagal bayar karena beban hutang melebihi separuh penghasilannya.

Simulasi Take-Over oleh BPR:

Jika calon debitur memiliki fasilitas kredit di lembaga lain (misal bank umum atau leasing) dengan suku bunga tinggi, BPR dapat menawarkan fasilitas Take-Over:

Dengan mencentang kolom "Opsi Take-Over" di tabel fasilitas, beban angsuran bank lama akan langsung dikurangkan dari kewajiban berjalan, sehingga DSR debitur kembali sehat dan kapasitas pinjaman di BPR Anda meningkat!
Sudah menemukan yang Anda cari?Kembali ke analisis